TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Listrik PLN Juli hingga September 2023 Tidak Naik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli-September 2023.

Kementerian ESDM tetap mempertahankan tarif listrik untuk triwulan III/2023 walaupun indikator makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, menyampaikan keputusan tersebut diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah momentum pemulihan ekonomi saat ini.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta industri saat ini," kata Jisman dalam keterangan pers, dikutip hari ini.

Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi terdiri dari kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan/III 2023 adalah realisasi rata-rata Februari, Maret, dan April 2023. Perincian kursnya yakni sebesar Rp15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar US$77,8 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram, sesuai kebijakan DMO batu bara US$70 per ton.

Ia menyampaikan, tarif listrik nonsubsidi periode triwulan ketiga itu harusnya mengalami kenaikan lantaran sejumlah indikator ekonomi makro yang belakangan menguat. Namun, pemerintah memutuskan tarif triwulan III/2023 tidak mengalami perubahan tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," katanya.

Jisman juga menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah yang efisiensi, guna mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. "Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif" ujarnya. (Azzahra Choirrun Nissa)