TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Normal Pajak Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Walaupun pengenaan Bea Masuk pada barang kiriman menggunakan tarif tunggal, pemerintah melihat banyaknya barang-barang yang begitu diminati yang asalnya dari luar negeri, seperti produk tas, sepatu, dan garmen tidak laku di Indonesia, dengan banyaknya produk yang sama berdatangan dari luar negeri itu mengakibatkan ada pengrajin yang bangkrut.

Belajar dari pengalaman banyaknya produk-produk itu, penetapan tarif Bea Masuk normal bagi komoditas tas, sepatu, dan garmen sejumlah:

- Tas khusus 15%-20%
- Sepatu khusus 15%-25%
- Produk tekstil dengan PPN 10%
- Serta PPh Pasal 22 impor sejumlah 7,5% sampai 10%

Tarif ini ditetapkan agar mewujudkan keadilan dalam perpajakan atau level playing field dari produk dalam negeri yang biasanya merupakan IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, terhadap produk impor lewat barang kiriman juga impor distributor lewat kargo umum.

Harapannya lewat PMK 199/2019, fasilitas dibebaskannya bea masuk bagi barang kiriman (de minimis value) bisa dimanfaatkan bagi kebutuhan pribadi dan menstimulasi masyarakat agar mencintai dan bangga memakai produk dalam negeri atau produk buatan Indonesia.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)