PajakOnline.com—Walaupun pengenaan Bea Masuk pada barang kiriman menggunakan tarif tunggal, pemerintah melihat banyaknya barang-barang yang begitu diminati yang asalnya dari luar negeri, seperti produk tas, sepatu, dan garmen tidak laku di Indonesia, dengan banyaknya produk yang sama berdatangan dari luar negeri itu mengakibatkan ada pengrajin yang bangkrut.
Belajar dari pengalaman banyaknya produk-produk itu, penetapan tarif Bea Masuk normal bagi komoditas tas, sepatu, dan garmen sejumlah:
- Tas khusus 15%-20%
- Sepatu khusus 15%-25%
- Produk tekstil dengan PPN 10%
- Serta PPh Pasal 22 impor sejumlah 7,5% sampai 10%
