TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Jenis Impor dalam Kepabeanan

Redaksi PajakOnline · 22 Des 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Impor merupakan salah satu kegiatan yang menjadi sumber penerimaan negara yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk. Segala hal terkait pengenaan bea masuk telah diatur dalam peraturan kepabeanan dan di dalamnya juga tercantum beberapa istilah yang mungkin belum kita kenali.

Salah satunya yakni istilah-istilah yang berkaitan dengan ragam jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang, awak saranan pengangkut dan pelintas batas, impor sementara serta reimpor. Apakah Anda sudah mengenal dari istilah-istilah tersebut? Untuk lebih jelasnya akan dibahas satu per satu dalam artikel ini.

Istilah yang pertama yaitu impor untuk dipakai yang merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk di proses lebih lanjut, ketentuan mengenai istilah ini juga telah diatur dalam Pasal 10B UU Kepabeanan.

Kemudian, istilah selanjutnya yaitu impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut yang dimana penumpang merupakan setiap orang yang melewati batas wilayah negara dengan menggunakan saranan pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Penumpang tersebut wajib memenuhi kewajiban perpajakan termasuk kepada barang yang dibawa bersamanya dan ini juga berlaku bagi barang impor bawaan awak sarana pengangkut yakni orang yang pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017 dikatakan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas 2 golongan sebagai berikut:

1. Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

2. Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi.

Masuk ke istilah selanjutnya yaitu impor barang pelintas batas yang merupakan barang yang dibawa oleh penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Istilah berikutnya yaitu impor sementara yang merupakan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun dan istilah terakhir yaitu reimpor yang merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh eksportir dengan memasukkan kembali barang-barang yang telah diekspor ke dalam daerah pabean. (Atania Salsabila)