PajakOnline.com—Penerapan kebijakan fuel surcharge akan menaikan harga tiket pesawat. Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) buka suara ihwal kebijakan pengenaan tuslah atau biaya tambahan untuk tarif tiket pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menilai penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.
"Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," katanya melalui keterangan resmi, hari ini.
Irfan berjanji mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif. "Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," katanya.
