TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tempat Pengkreditan Pajak Masukan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tempat Pengkreditan Pajak Masukan tercantum dalam PP Nomor 143 Tahun 2000 Jo SE – 21/PJ.5/2001.

1. Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pengkreditan Pajak Masukan

–PKP dapat mengkreditkan pajak masukan di tempat PKP tersebut dikukuhkan
–PKP dapat mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan, sepanjang :

a.Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

b.Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liaso office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.

c.Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi.
d.Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2. Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pajak Terutang Atas Ekspor

–Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan sepanjang :

a.Lokasi usaha Wajib Pajak tempat dilakukannya ekspor Barang Kena Pajak tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.

b.Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). Penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak (PEB) hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.

3. Tata cara pemberian ijin oleh Dirjen Pajak

–Kepala Kanwil meminta konfirmasi kepada Kepala KPP tentang kebenaran syarat-syarat yang telah ditentukan (point 1 dan 2).

–Kepala KPP harus memberikan jawaban konfirmasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak surat permintaan konfirmasi diterima.

–Permohonan ijin tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.

–Ijin pengkreditan pajak masukan hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan pajak masukan.

–PKP harus mencantumkan nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak yang diijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.