TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Temukan Beda Data SPT Tahunan, DJP Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Redaksi PajakOnline · 25 Apr 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sudah menyampaikan imbauan melalui email kepada lebih dari 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data milik DJP hasil pengolahan dari berbagai pihak ketiga, termasuk negara lain.

“Saya blast seluruh wajib pajak yang memiliki email address. Kami memiliki 1 jutaan lebih (wajib pajak) dan yang (mempunyai) perbedaan (data) antara SPT dan data harta per 31 Desember 2020,” kata Suryo.

Imbauan klarifikasi data dan informasi mengenai harta tersebut telah disebar dari berbagai kantor pelayanan pajak. Jika perbedaan data dan informasi yang disampaikan memang benar, tambah Suryo, maka wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan mengikuti PPS.

DJP menyatakan memiliki data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kebanyakan harta perolehan periode 2016-2020.

Peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga makin besar karena pertukaran data, seperti melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). "Kalau memang belum dilaporkan, ada kesempatan dan silakan diikuti (PPS). Kalau sudah dilaporkan, ya sudah, di-ignore," katanya.

Partisipasi wajib pajak mengikuti PPS bertambah setiap bulannya. Nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dan PPh final yang terkumpul dari PPS pada Maret 2022 tercatat jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Januari dan Februari.

"Secara keseluruhan, capaian penerimaan PPS sampai dengan kuartal I/2022 telah mencapai Rp5,35 triliun," tulis Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.