PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sudah menyampaikan imbauan melalui email kepada lebih dari 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data milik DJP hasil pengolahan dari berbagai pihak ketiga, termasuk negara lain.
“Saya blast seluruh wajib pajak yang memiliki email address. Kami memiliki 1 jutaan lebih (wajib pajak) dan yang (mempunyai) perbedaan (data) antara SPT dan data harta per 31 Desember 2020,” kata Suryo.
Imbauan klarifikasi data dan informasi mengenai harta tersebut telah disebar dari berbagai kantor pelayanan pajak. Jika perbedaan data dan informasi yang disampaikan memang benar, tambah Suryo, maka wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan mengikuti PPS.
