TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ternyata Peserta PPS Banyak yang Kaya, 40,9 Persen Berharta Rp1-10 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebanyak 40,9 persen wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS melaporkan harta dengan nominal berkisar Rp1—10 miliar. Bahkan terdapat tujuh peserta PPS yang melaporkan harta di atas Rp10 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PPS telah berjalan selama lima bulan dan akan segera berakhir, pada 30 Juni 2022. Selama PPS berlangsung, sudah terdapat 48.002 wajib pajak yang mengikuti PPS dan melaporkan hartanya. "Sampai hari ini nilai harta dari peserta PPS mencapai Rp94,5 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Pelaporan aset tersebut ternyata sebagian besar berasal dari peserta PPS dengan rentang nilai harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) di rentang Rp1—10 miliar. Terdapat 19.003 wajib pajak di rentang penghasilan tersebut atau mencakup 41,11 persen dari total peserta PPS.

Peserta PPS terdiri dari wajib pajak di berbagai lapisan ekonomi. Terdapat pula 3.596 peserta yang memiliki harta di bawah Rp10 juta.

Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:

-Di bawah Rp10 juta: 7,78 persen
-Rp10—100 juta: 2,17 persen
-Rp100 juta—1 miliar: 10,81 persen
-Rp1—10 miliar: 41,11 persen -
-Rp10—100 miliar: 31,9 persen
-Rp100 miliar—1 triliun: 5,82 persen
-Rp1—10 triliun: 0,4 persen
-Di atas Rp10 triliun: 0,02 persen

Dari sisi jenis pekerjaan, sebagian peserta PPS atau 45 persen ternyata merupakan pegawai atau karyawan. Lalu, 34,1 persen merupakan wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Setelah itu, jenis pekerjaan lainnya memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yakni jasa perorangan lainnya 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.