TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Ikut PPS, Pengemplang Pajak Dendanya 300 Persen!

Redaksi PajakOnline · 19 Mei 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mengajak wajib pajak memanfaatkan momentum adanya program pengungkapan sukarela atau PPS. Sebab, PPS hanya akan berlangsung hingga akhir Juni 2022 mendatang. Setelah itu, tidak akan ada lagi pengampunan lainnya bagi pengemplang pajak yang diberikan pemerintah.

Menkeu menjelaskan, ada dua skema kebijakan PPS. Pertama, ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Kemudian, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Kedua, kebijakan PPS ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

“Kok, 18 persen? Ini sudah paling dekat karena harusnya Wajib Pajak bayar 35 persen. Bahkan, kalau ketahuan Wajib Pajak dengan sengaja menghindari pajak (pengemplang pajak), itu pidana, maka Wajib Pajak bisa kena denda 300 persen. Jadi, jangan dilihat, 18 persen tinggi karena normal rate-nya 30 persen, atau bahkan kalau harta di atas Rp 5 miliar 35 persen, plus kala diketahui dengan sengaja maka Wajib Pajak berpotensi dikenakan denda 200 persen sesuai dengan UU KUP atau bahkan sekarang 300 persen,” kata Menkeu Sri Mulyani seperti kami kutip dari kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenai mekanisme harta yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau energi terbarukan, tak perlu bingung karena petugas pajak bersedia memberikan penjelasan dan sosialisasi atau coaching secara personal kepada Wajib Pajak yang hendak melakukan PPS.

Menkeu Sri Mulyani mengimbau agar Wajib Pajak segera mengikuti PPS. Dia meminta agar dalam mengungkapkan hartanya Wajib Pajak tidak melakukan pada detik-detik akhir menjelang berakhirnya PPS, agar petugas pajak dapat maksimal memberikan pelayanan.