PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mengajak wajib pajak memanfaatkan momentum adanya program pengungkapan sukarela atau PPS. Sebab, PPS hanya akan berlangsung hingga akhir Juni 2022 mendatang. Setelah itu, tidak akan ada lagi pengampunan lainnya bagi pengemplang pajak yang diberikan pemerintah.
Menkeu menjelaskan, ada dua skema kebijakan PPS. Pertama, ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Kemudian, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Kedua, kebijakan PPS ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
