PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melali Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi
melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (19/1/2023).
Tahap penyerahan tersangka SUP dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal ini tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
“PT SAE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM solar industri dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua,” tulis Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Penyidikan dilakukan atas dugaan adanya tindak pidana perpajakan oleh tersangka SUP. Dia diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
