PajakOnline.com—Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak. Selama 3 bulan kebijakan ini berjalan, pemerintah mendapat tambahan penerimaan mencapai Rp13,95 triliun.
"Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya makin kuat sehingga PPN-nya makin meningkat walau kenaikan (tarifnya) hanya 1%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (27/7/2022).
Kenaikan tarif PPN tercatat menambah penerimaan pajak sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022. Sedangkan pada Mei 2022, tambahan penerimaan tercatat mencapai Rp5,74 triliun. Adapun tambahan penerimaan pada Juni 2022 yang bersumber dari kenaikan tarif PPN tercatat mencapai Rp6,25 triliun.
Hingga Juni 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp300,9 triliun atau tumbuh 38,2% bila dibandingkan dengan realisasi hingga Juni tahun sebelumnya.
