TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tim Gabungan Gencar Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Kalteng

Redaksi PajakOnline · 19 Sep 2024, 08.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah di Kota Palangka Raya terus melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah dalam Operasi Gabungan lanjutan dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor, di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Jl. RTA Milono Km 5.5, kemarin.

"Pada hari ini kami menggelar operasi gabungan di Kantor Bapenda yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Samsat untuk mengingatkan kembali masyarakat melakukan pembayaran pajak untuk peningkatan pembangunan di Kalteng. Bagi pengendara yang belum membayar pajak, kami sediakan opsi untuk membayar pajak di Bis Samsat Keliling yang tersedia, apabila tidak ingin dikenakan sanksi administrasi,” kata Kepala UPTPPD Samsat Palangka Raya, Maya Mustika seperti dilansir laman resmi Pemprov Kalteng, dikutip Rabu (18/9/2024).

“Pada kegiatan kali ini, selain memberikan peringatan dan sanksi pada penunggak pajak, kami juga menjaring beberapa kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah namun belum menggunakan plat KH. Untuk kendaraan ini, kami catat data perusahaannya, untuk selanjutnya kami kirimkan surat peringatan agar segera melakukan balik nama dalam waktu dekat terhadap unit kendaraannya jika tetap digunakan untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

Operasi Gabungan Penertiban Pajak ini telah dilakukan secara massif selama dua minggu terakhir, dan masih akan terus berlanjut di berbagai tempat lainnya di wilayah Kota Palangka Raya sampai tercapai tujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk melengkapi kewajiban dan dokumen saat berkendara menggunakan jalan umum.