TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Redaksi PajakOnline · 25 Nov 2024, 10.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024 yang akan berakhir pada 30 November 2024 mendatang.

"Nah ini, mangga kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Garut tentu untuk memanfaatkan program ini," kata Ervin usai menjadi narasumber dalam Talkshow FOKUS Volume 57 Radio Intan Garut, kemarin seperti dilansir laman Pemprov Jabar.

Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat nGarut dalam memanfaatkan program ini.

"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak," ucapnya.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari menilai, Program Pemutihan PKB 2024 turut mendukung peningkatan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang digunakan untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas.

"Dengan adanya program pemutihan ini tentu selain dari pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJnya juga diharapkan akan meningkat, jadi kepatuhan masyarakat juga akan meningkat," ujarnya.

Kanit Regident Polres Garut Ipda Wiki Sapari menyatakan dukungannya terhadap program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini, sehingga ketika melakukan penertiban kendaraan yang pajaknya sudah terlewat, pihaknya bisa langsung mengimbau yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan program Pemutihan PKB Jabar 2024 ini.

Menurutnya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi ketika sedang melakukan operasi atau razia lalu lintas, salah satunya ketika pengendara yang memang pajaknya sudah terlewat hingga mengabaikan peraturan berlalulintas, melakukan tindakan yang bisa membahayakan bagi dirinya ataupun orang lain.

"Akhirnya dia putar balik ataupun lain sebagainya itu sangat membahayakan juga dan kita himbau juga kalau memang salah ya lebih baik segera untuk dituntaskan pajak dari yang sudah matinya itu," katanya

Menurutnya, program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga mendorong ketertiban berlalu lintas.

"Kami berharap dengan adanya pemutihan ini masyarakat bisa lebih taat kembali untuk membayar pajak tepat waktu, kemudian tidak menunda-nunda kalau memang sudah ada rezekinya segera untuk melaksanakan pembayaran pajak, karena ini pajak untuk masyarakat juga," ucapnya.

Program Pemutihan PKB Jabar 2024 ini adalah salah satu relaksasi yang diberikan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini oleh Bapenda Jawa Barat terhadap PKB, yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Program Pemutihan PKB Jawa Barat 2024 mencakup lima poin relaksasi, antara lain:
1. Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II).
2. Bebas Denda PKB.
3. Bebas Tunggakan Pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.
4. Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang terlewat.
5. Diskon PKB.

Program ini merupakan upaya Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.

Dengan waktu yang semakin sempit, masyarakat Garut diharapkan segera memanfaatkan program ini demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah.