TRENDING
Enam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 Peserta
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

TPA Modul RAS Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax Payer Accounting atau TPA berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ/2020 modul RAS (Revenue Accounting System) adalah aplikasi yang digunakan dalam melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan.

Pencatatan akuntansi double entry atau pencatatan ganda/berpasangan yaitu metode pencatatan akuntansi di mana setiap satu transaksi keuangan mempunyai dua efek bersamaan, seperti dari sisi debit dan sisi kredit.

Misalnya, ketika terdapat transaksi pembelian persediaan secara tunai dengan uang kas, transaksi itu menjadikan akun persediaan bertambah dan ditulis dari sisi debit, sedangkan akun kas berkurang dan dicatat dari sisi kredit.

Sistem ini memiliki prinsip utamanya yaitu setiap transaksi selalu dilakukan pencatatan dengan melakukan debit atau kredit dua buah akun atau lebih dengan jumlah yang serupa. Dengan sistem ini juga sebagai upaya membuktikan keakuratan jumlah yang dicatat karena bisa memastikan persamaan akuntansi tercapai.

Dalam aplikasi TPA Modul RAS transaksi perpajakan yang bisa dilakukan pencatatan mencakup pendapatan pajak dari pendapatan pajak-laporan realisasi anggaran atau pendapatan pajak-laporan operasional, piutang pajak, dan uang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Pendapatan pajak-LRA maksudnya seluruh penerimaan rekening kas umum negara yang asalnya dari perpajakan. Pada penerimaan ini menambah saldo anggaran lebih (SAL) pada tahun anggaran terkait dan menjadi hak pemerintah serta tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Sedangkan, pendapatan pajak-LO yaitu hak pemerintah pusat yang asalnya dari perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar lagi.

Kemudian, piutang pajak yaitu piutang yang muncul karena pendapatan pajak pusat yang belum dilunasi sampai akhir periode pelaporan. Utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak merupakan utang kelebihan pembayaran pendapatan yang kewajibannya diakui oleh pemerintah.

TPA Modul RAS ini dilatar belakangi oleh peraturan pemerintah No.71/2010 yang mengharuskan pemerintah dan seluruh kementerian atau lembaga menganut sistem berbasis akrual dalam laporan keuangannya. Artinya dibutuhkan pencatatan double entry pada setiap transaksi keuangan.

Perubahan itu menjadi upaya pemerintah untuk lebih memudahkan ketika evaluasi kinerja juga identifikasi posisi keuangan. Lewat tim reformasi perpajakan yang dibentuk akhir Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha menerapkan amanah itu.

Penerapan itu juga bertujuan agar transaksi perpajakan bisa ditelusuri dan dicatat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah (SAP)dan prinsip akuntansi.

Hal ini juga menjadi dorongan dirilisnya aplikasi Tax Payer Accounting (TPA). Secara mendasar aplikasi ini mendokumentasi semua kegiatan transaksi perpajakan yang sumbernya dari pembayaran pajak oleh wajib pajak dan ketetapan yang diterbitkan DJP.

Untuk bisa mengakses aplikasi TPA Modul RAS dengan terhubung ke jaringan internet dan mengunjungi laman https://ras-sidjp/ masuk dengan menggunakan user dan password sistem informasi keuangan, kepegawaian dan aktiva (SIKKA).

Kemudian, tahap pencatatan itu dilakukan otomatis dan harian. Dilakukannya pencatatan itu sesuai dengan waktu pengakuan, pengukuran dan pencatatan terhadap dokumen sumber sesuai dengan ketentuan akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Tidak hanya itu, tahap pencatatan pada TPA Modul RAS perlu terus diperbarui mengikut SAP dan peraturan yang diterapkan. Dengan aplikasi ini harapannya kualitas informasi akuntansi tentang pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak meningkat.

Karena sekarang aplikasi TPA Modul RAS hanya dapat diakses internal DJP. Aplikasi itu terus dikembangkan hingga data yang disajikan pada TPA Modul RAS bisa diakses dan dimanfaatkan wajib pajak.

Harapannya pengembangan dari aplikasi itu bisa mengoptimalkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak melalui penyediaan informasi yang relevan dan handal tentang saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)