PajakOnline.com—Tax Payer Accounting atau TPA berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ/2020 modul RAS (Revenue Accounting System) adalah aplikasi yang digunakan dalam melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan.
Pencatatan akuntansi double entry atau pencatatan ganda/berpasangan yaitu metode pencatatan akuntansi di mana setiap satu transaksi keuangan mempunyai dua efek bersamaan, seperti dari sisi debit dan sisi kredit.
Misalnya, ketika terdapat transaksi pembelian persediaan secara tunai dengan uang kas, transaksi itu menjadikan akun persediaan bertambah dan ditulis dari sisi debit, sedangkan akun kas berkurang dan dicatat dari sisi kredit.
Sistem ini memiliki prinsip utamanya yaitu setiap transaksi selalu dilakukan pencatatan dengan melakukan debit atau kredit dua buah akun atau lebih dengan jumlah yang serupa. Dengan sistem ini juga sebagai upaya membuktikan keakuratan jumlah yang dicatat karena bisa memastikan persamaan akuntansi tercapai.
Dalam aplikasi TPA Modul RAS transaksi perpajakan yang bisa dilakukan pencatatan mencakup pendapatan pajak dari pendapatan pajak-laporan realisasi anggaran atau pendapatan pajak-laporan operasional, piutang pajak, dan uang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
Pendapatan pajak-LRA maksudnya seluruh penerimaan rekening kas umum negara yang asalnya dari perpajakan. Pada penerimaan ini menambah saldo anggaran lebih (SAL) pada tahun anggaran terkait dan menjadi hak pemerintah serta tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Sedangkan, pendapatan pajak-LO yaitu hak pemerintah pusat yang asalnya dari perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar lagi.
Kemudian, piutang pajak yaitu piutang yang muncul karena pendapatan pajak pusat yang belum dilunasi sampai akhir periode pelaporan. Utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak merupakan utang kelebihan pembayaran pendapatan yang kewajibannya diakui oleh pemerintah.
TPA Modul RAS ini dilatar belakangi oleh peraturan pemerintah No.71/2010 yang mengharuskan pemerintah dan seluruh kementerian atau lembaga menganut sistem berbasis akrual dalam laporan keuangannya. Artinya dibutuhkan pencatatan double entry pada setiap transaksi keuangan.
