PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/2022 sejak 1 April 2022 yang mengatur tentang ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Aturan tersebut mencabut PMK 79/2010 sebelumnya. Penggantian ketentuan dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas,” demikian kutipan salah satu pertimbangan PMK 65/2022.
Berdasarkan PMK 65/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu itu diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.
Dengan demikian, besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas per 1 April 2022 sebesar 1,1% dari harga jual. Sementara itu, besaran tertentu sebesar 1,2% dari harga jual akan digunakan saat tarif PPN 12% resmi berlaku nanti.
Sesuai PMK 65/2022, penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
