PajakOnline.com—Transaksi saham dikenakan PPN, lebih tepatnya pada jasa pialang yang terdapat dalam transaksi penjualan saham. Besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa, yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebelum April 2022, besaran tarif PPN atas setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa adalah 10% dari nilai transaksi. Sekarang tarif ini sudah berubah menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini akan dilakukan secara bertahap, pada bulan Januari 2025 nanti PPN akan naik lagi menjadi sebesar 12%.
Berdasarkan UU HPP, tidak semua transaksi dan jasa dikenakan PPN 11%. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan pelayanan jasa sosial merupakan barang dan jasa yang dibebaskanari pengenaan PPN. Pada barang dan jasa tersebut, dikenakan tarif PPN berbeda yang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri.
Di luar dari itu, barang kena pajak dan jasa kena pajak dikenakan tarif PPN 11%, termasuk salah satunya adalah transaksi saham.
Sebenarnya saham tidak termasuk ke dalam barang kena pajak yang dikenakan PPN. Tetapi, dalam proses transaksi saham ini ada jasa yang dikenakan PPN, yaitu jasa pialang.
Dalam proses transaksi penjualan saham, jasa pialang dikenakan PPN tarif terbaru. Jasa pialang atau broker sendiri adalah jasa individu atau perusahaan, yang bertindak sebagai perantara jual dan beli saham. Pihak ini yang mempertemukan emiten dengan investor untuk melakukan perdagangan jual beli di pasar modal.
Pengenaan PPN pada jasa pialang ini telah diatur dalam SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang.
