PajakOnline.com—Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) dalam rangka integrasi dokumen dan pelaporan antara kementerian dan lembaga.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah wajib dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan transparan dan mengembalikan manfaatnya untuk masyarakat.
Oleh karena itu, transparansi pengelolaan sumbangan dan kontribusi SDA, khusus untuk mineral dan batu bara (minerba) makin penting, terutama dalam kondisi terjadinya lonjakan harga komoditas dunia.
Dari sisi penerimaan negara, menjadi kewajiban untuk bisa kita mengelolanya secara transparan dan menyampaikan kepada publik berapa kekayaan SDA yang diterima negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan PNBP seperti royalti dan lainnya," kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan Kementerian Keuangan komitmen dalam meningkatkan transparansi tata kelola penerimaan negara dari SDA kepada publik. Sumbangan penerimaan negara dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, penerimaan negara yang berbentuk pajak, bea keluar, dan PNBP yang asalnya dari sektor minerba mencapai Rp124,4 triliun tahun 2021. Pencapaian ini tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Itu sebabnya koordinasi harus dioptimalkan agar terkelola lebih baik.
"Di era digitalisasi teknologi, integrasi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga seharusnya mudah dan dapat dilakukan. Ini menjadi kunci perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan, serta perbaikan layanan untuk dunia usaha," kata Menkeu Sri Mulyani.
