TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas Account Representative Kantor Pelayanan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah membentuk jabatan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021. Tugas intensifikasi perpajakan dilakukan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.

Account Representative atau AR merupakan jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan beberapa tingkatan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, pegawai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsung.

Adapun tugas Account Representative, sebagai berikut:


  •  Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.

  • Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.

  • Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

  • Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

  • Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.

  • Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukumdan produk pengawasan perpajakan.


Berikutnya beberapa syarat untuk menjadi Account Representative, pegawai yang dapat diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
3. Pendidikan paling rendah Diploma III.
4. Pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

Demikian, pengangkatan sebagai AR ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Sedangkan jabatan dan peringkat jabatan bagi AR dalam lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.(Kelly Pabelasary)