TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas dan Fungsi Penyuluh Pajak

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2023, 04.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyuluh pajak terdiri dari fungsional dan fungsional asisten penyuluh pajak, merupakan pegawai pajak yang memiliki tugas khusus untuk memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak di seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP Pratama/Madya, maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sejak 2020, DJP menugaskan penyuluh pajak agar Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Harapan ini sesuai dengan visi dan misi Dirjen Pajak Suryo Utomo, yakni meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Payung hukum fungsional penyuluh pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Regulasi ini menggantikan Permenpan RB Nomor PER 04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya. Artinya, jabatan fungsional penyuluh pajak bukanlah jabatan baru karena telah ada sejak tahun 2006.

Namun, fungsi penyuluh pajak dalam Permenpan RB Nomor 04 Tahun 2006 belum dioptimalkan. Karena sebelumnya, tugas dari fungsional penyuluh pajak masih bergabung dengan fungsi pelayanan, pengawasan, dan konsultasi di KPP. Hal itu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur di PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Dalam peraturan ini tugas edukasi perpajakan dilakukan oleh tim penyuluhan perpajakan yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja di lingkungan DJP.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020, tugas jabatan fungsional penyuluh pajak, yaitu:

– Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan; serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan itu bisa berupa kelas pajak; sosialisasi; seminar; program Pajak Bertutur, Tax Goes to School/Campus; dan sebagainya.

– Melayani konsultasi perpajakan, baik luring maupun daring di ruang helpdesk KPP, telepon, chat, dan sebagainya.

– Meneliti permohonan administrasi perpajakan.

– Membuat materi edukasi perpajakan, baik via audio, visual, maupun audiovisual.

– Sebagai agen Kring Pajak pada nomor telepon 1500200; Live Chat di pajak.go.id; email di informasi@pajak.go.id serta pengaduan@pajak.go.id.

– Menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan.

– Melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga, seperti bersama relawan pajak maupun asosiasi.

– Mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP).

Masyarakat juga dapat mengundang penyuluh pajak untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di kegiatan yang memerlukan edukasi perpajakan, baik di kampus atau kantor. Caranya, masyarakat langsung hubungi penyuluh pajak di KPP yang berada di sekitar wilayah kampus/kantor yang akan mengundang.