PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sumber terbesar subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan Bantuan Langsung Tunai bansos (bantuan sosial) uangnya berasal dari pajak. "Jadi penasaran, subsidi BBM dan BLT dari mana duitnya yaa.., Ya tentu dari pajak sumber terbesarnyaa.." demikian informasi dari DJP yang dibagikan melalui media sosial, dikutip hari ini.
Seperti diketahui pemerintah telah menaikkan harga BBM jenis solar, pertalite dan pertamax. Kenaikan harga BBM tersebut karena terjadinya lonjakan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun jika opsi kenaikan harga BBM tidak dipilih.
Alokasi subsidi dan kompensasi energi ini diperoleh dari APBN. Salah satu sumber utama pendapatan negara adalah penerimaan pajak. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, pemerintah punya kemampuan menutup komitmen pemberian subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun yang tertuang dalam Perpres 98/2022.
"Program subsidi dan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat merupakan kontribusi dari pembayar pajak. Pemerintah akan terus berupaya agar beragam program subsidi dan bantuan tersebut tepat sasaran," tulis DJP dalam akun @ditjenpajakri.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2022 ini sebesar Rp1.484,96 triliun. Sementara outlook-nya diprediksi mencapai Rp1.608,1 triliun. Tingginya penerimaan pajak pada tahun ini, termasuk karena didorong lonjakan harga komoditas dan PPS, menguatkan kemampuan pemerintah dalam mendanai belanja subsidi.
