TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertamina Aplikasikan Full QR Code untuk Solar Subsidi

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Pertamina Patra Niaga telah menerapkan skema Full QR Code untuk pembelian produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di 514 Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengungkapkan, saat ini Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan 3 dari 5 tahapan Program Subsidi Tepat. Oleh karena itu, sejak 22 Juni 2023 program subsidi tepat khususnya untuk solar subsidi sudah diberlakukan aplikasi full QR Code.

"Sejak 22 Juni, Subsidi Tepat khususnya untuk Solar Subsidi sudah diberlakukan skema Full QR Code. Artinya sudah 100% transaksi Solar Subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code. Ini adalah tahapan ketiga dalam Program Subsidi Tepat, yakni masyarakat sudah menggunakan QR Code sebagai alat untuk verifikasi transaksi Solar Subsidi. Ini adalah tahap krusial dimana interaksi langsung dengan masyarakat terjadi," kata Mars Ega dalam keterangannya dikutip hari ini.

Mars Ega menjelaskan, tahap satu merupakan tahap instalasi serta penyiapan infrastruktur digitalisasi di SPBU yang telah rampung di Desember 2020 lalu. Kemudian, tahapan kedua merupakan integrasi platform MyPertamina, yang di dalamnya ada server, website, aplikasi, program promosi hingga media sosial yang telah dimulai sejak Juli 2022 lalu.

Menurutnya, implementasi Full QR Code ini bertujuan untuk memudahkan dan menjaga masyarakat yang berhak agar lebih terjamin mendapatkan Solar Subsidi.

"Karena semuanya mudah, mulai dari daftarnya mudah, lalu jika sudah punya QR Code transaksinya pun mudah tinggal dibawa dan discan oleh operator SPBU, jika tidak punya handphone, bisa diprint, jadi berbagai skema memudahkan sudah Pertamina siapkan. Ketika sudah di scan tinggal bertransaksi sesuai batasan volume yang sudah ditetapkan sesuai kriteria kendaraan yang diatur dalam SK BPH Migas No. 04 /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020," jelasnya.

Dengan demikian, berhasilnya implementasi Full QR Code ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder terkait, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), media massa, serta masyarakat itu sendiri.

“Terima kasih kepada seluruh stakeholders terlibat, pemerintah daerah, Hiswana Migas selaku mitra SPBU, media yang sudah mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Program Subsidi Tepat, serta masyarakat yang sudah turut berperan menjaga penyaluran Solar Subsidi agar lebih transparan dengan mendaftar dan bertransaksi dengan QR Code. Ini adalah tahap sulit karena merubah sifat atau kebiasaan transaksi, dan mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi,” pungkasnya.(Kelly Pabelasary)