TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Uang Pajak untuk Penanganan Pandemi

Redaksi PajakOnline · 22 Agu 2021, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berjuang keras untuk mengatasi Covid-19. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya dana stimulus jangan sampai diselewengkan.

“Kita hantam saja yang korupsi itu. Tidak boleh (uang untuk penanganan Covid-19) dikorupsi,” kata Suahasil dalam diskusi virtual, Sabtu (31/7/2021).

Suahasil menyebutkan, uang APBN yang digunakan untuk penanganan Covid-19 adalah uang dari rakyat yang berasal dari uang pajak. “Kalau tidak cukup, kita berutang. Duit utang yang buat menangani Covid-19,” katanya.

Stimulus yang diberikan pemerintah, terang Suahasil, adalah untuk menjaga konsumsi masyarakat. Tujuan akhirnya untuk menjaga kondisi perekonomian agar tidak semakin terpuruk di masa pandemi dan pascapandemi.

Wamenkeu memaparkan anggaran belanja pemerintah dari APBN berkisar Rp2.700 triliun, sedangkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia Rp15.000 triliun. Artinya, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB hanya seperenam.

Sisanya, mayoritas dari konsumsi masyarakat dengan kisaran antara Rp8.500 triliun sampai Rp9.000 triliun. Jangan sampai belanja masyarakat turun terlalu drastis, maka akan membuat ekonomi nasional merosot.