PajakOnline.com—Masa pandemi yang serba tidak pasti ini membuat kebijakan perpajakan berubah-ubah mengikuti dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik pada tingkat global maupun nasional.
Termasuk anggaran belanja negara sepanjang 2021 lebih banyak dihabiskan untuk penanganan pandemi dan insentif perpajakan untuk memulihkan perekonomian nasional.
Sebesar 92,2% realisasi insentif pajak dialihkan ke dunia usaha yang ditentukan Pemerintah; seperti tunjangan PPh 21, Pajak UMKM, pembebasan PPh 22, pengurangan PPh 25, hingga PPN DTP atau Ditanggung Pemerintah.
“Tahun depan, penerimaan negara kita masih akan mengandalkan penerimaan pajak, terutama dari basis perluasan pajak seperti pajak digital (PPN), e-commerce, transaksi cryptocurrency, dan lainnya. Uang pajak kita masih akan digunakan untuk penanganan pandemi di sektor kesehatan dan insentif dunia usaha untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Menurut Koni, pencapaian penerimaan pajak yang fenomenal di tengah pandemi ini, melebihi target yang ditetapkan APBN yakni sebesar Rp1.231,87 triliun karena dukungan seluruh warga negara Indonesia, para tax payer (pembayar pajak) yang bergotong-royong di masa pandemi ini. Fenomenal karena sudah hampir 12 tahun lebih Pemerintah menunggu untuk dapat melebihi target penerimaan pajak.
