Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memberikan fasilitas berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau DTP bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan nasional pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 ini ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari 2026 lalu. Tujuannya meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.
"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (23/2/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya. Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut.
