TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya sepanjang 2025, melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025).
Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Insentif diberikan kepada para pekerja di industri padat karya seperti sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.

Selain itu diperluas ke sektor perhotelan dan kuliner melalui PMK 72/2025. Para penerima insentif termasuk pekerja tetap dan pekerja tidak tetap, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan (untuk pegawai tetap) atau rata-rata harian paling banyak Rp500.000 (untuk pekerja tidak tetap).

Skema ini berlaku sepanjang tahun fiskal 2025 — dari Januari hingga Desember 2025 ini. Dengan insentif ini, potongan pajak penghasilan yang biasanya dibebankan kepada karyawan kini ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pekerja menerima seluruh penghasilan tanpa pemotongan PPh 21, sehingga “take-home pay” menjadi lebih tinggi.

Menurut DJP, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 — di tengah perubahan tarif PPN — untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menilai sektor padat karya sebagai bagian dari tulang punggung penyerapan tenaga kerja, sehingga pembebasan pajak di sektor ini diharapkan membantu pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.

Dengan insentif ini pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan serta pekerja harian dari sektor padat karya memperoleh pendapatan bersih lebih besar.

Daya beli rumah tangga bisa terjaga, membantu konsumsi barang dan jasa, serta menjaga stabilitas ekonomi sektoral.

Bagi industri padat karya, skema ini dapat mendukung keberlangsungan produksi sekaligus menjaga tenaga kerja agar tidak terganggu oleh beban pajak.

Baca juga:

https://www.pajakonline.com/pmk-72-2025-karyawan-hotel-dan-restoran-bebas-pajak-penghasilan/