PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mempermudah administrasi kepatuhan wajib pajak. DJP melakukan unifikasi empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT.
Dengan unifikasi tersebut, diharapkan memudahkan wajib pajak melaporkan SPTnya. Empat jenis SPT yang disederhanakan ini meliputi SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Pasal 4 ayat 2.
Unifikasi tersebut akan menyederhanakan proses penyampaian SPT yang selama ini terbagi dalam masing-masing jenis pajak.
Dengan pemberlakuan unifikasi ini, semua jenis SPT masa hanya ada dalam satu form saja. Tidak banyak lagi.
Penyatuan SPT ini juga membantu DJP dalam melakukan pengawasan wajib pajak, karena memiliki data lebih akurat. Terlebih, mekanismenya mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan elektronik bukti potong atau e-Bupot.
