PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan/atau informasi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara. Integrasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
Erika menjelaskan, ruang lingkup perjanjian, meliputi pertukaran data dan/atau informasi badan usaha (BU) yang berasal dari pelaporan iuran BU kepada BPH Migas. Kemudian, dokumen pelaporan BU terkait perpajakan disampaikan kepada DJP.
Kerja sama antara BPH Migas dan DJP akan berbentuk suatu sistem terintegrasi yang memudahkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan BU, serta mendorong pelaporan keuangan yang lebih transparan, dan akuntabel.
“BPH Migas berperan mengawal salah satu komponen pendapatan negara berupa PNBP di sektor hilir migas. Realisasi PNBP BPH Migas tahun 2023 yang berasal dari BU hilir migas mencapai Rp 1,39 triliun atau 108,97 persen dari target Rp 1,28 triliun,” jelasnya dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/3/2024).
Erika menilai masih ditemukan berbagai celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Celah tersebut diharapkan bisa dioptimalkan ketika bersinergi dengan DJP.
“BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal,” imbuhnya.
Erika mengungkapkan bahwa ide kerja sama dengan DJP berawal dari munculnya evaluasi dan benchmarking terhadap proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban iuran PNBP. Dalam pelaporan tersebut terdapat tahapan tertentu yang serupa dengan proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Inisiasi itu pun didukung penuh DJP dengan melakukan diskusi yang konstruktif secara bertahap. Hasilnya, perjanjian kerja sama mampu memberikan dukungan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pemerintah yang turut mengawal penerimaan negara.
