PajakOnline.com—Utang pajak meliputi denda maupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan Undang-undang (UU) perpajakan di Indonesia. Utang pajak juga bisa terjadi karena adanya kewajiban pajak yang lainnya seperti utang atas kewajiban pajak penghasilan badan yang disebabkan karena adanya keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan.
Secara umum, utang pajak adalah tagihan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak atau biasa disebut dengan tunggakan pajak. Utang pajak terjadi karena adanya peraturan di mana pihak pemerintah dapat memaksa pembayaran utang pada setiap Wajib Pajak yang merupakan dasar pemberlakuan penagihan pajak oleh jurusita.
Pada dasarnya, utang pajak dapat timbul karena 2 kondisi sebagai berikut:
1. Kondisi Material
Dalam kondisi ini, utang bisa muncul karena adanya perundang-undangan di mana di suatu kondisi yang memicu adanya utang seperti Wajib Pajak yang memperoleh undian, melakukan kegiatan ekspor impor, dan lainnya.
2. Kondisi Formil
Dalam Kondisi ini, utang pajak dapat terjadi karena pihak petugas pajak sudah mengeluarkan suatu ketetapan seperti kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan kemudian KPP akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang di setiap tahunnya.
Sebagai Wajib Pajak yang memiliki utang pajak, maka harus segera dibayarkan. Namun, tak perlu khawatir karena ada beberapa cara lain untuk menghapus utang yaitu:
