TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kejar Tunggakan Pajak, Rekening Wajib Pajak Disita

Redaksi PajakOnline · 13 Jul 2025, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara melakukan tindakan tegas dengan menyita rekening bank milik wajib pajak berinisial SNS pada 11 April 2025.

Langkah ini diambil setelah serangkaian upaya persuasif dan prosedur penagihan aktif tidak membuahkan hasil positif dari wajib pajak yang bersangkutan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sidoarjo Utara, Randyadifta Fahmi, menegaskan bahwa penyitaan rekening tersebut merupakan pilihan terakhir setelah wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Wajib pajak telah menerima surat teguran hingga surat paksa sesuai dengan prosedur penagihan aktif yang diatur dalam peraturan perpajakan.

"Tindakan ini kami ambil setelah upaya persuasif yang cukup panjang tidak mendapat respons yang positif. Kami telah memberikan waktu dan peringatan, tapi tidak ada iktikad baik dari wajib pajak," kata Randyadifta seperti dikutip dari situs DJP, hari ini.

Proses penyitaan dilaksanakan di Bank BNI Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani No. 286, Kota Surabaya, dengan melibatkan berbagai pihak sebagai saksi untuk memastikan legalitas tindakan.

Kehadiran saksi menjadi krusial mengingat wajib pajak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut.

Pelaksanaan penyitaan disaksikan oleh perwakilan bank, sekretaris kelurahan, dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Utara. Kehadiran saksi dari pemerintah daerah setempat sangat penting untuk menjamin validitas hukum dari tindakan penyitaan yang dilakukan.

Dasar hukum pelaksanaan penyitaan tanpa kehadiran penanggung pajak diatur dalam Pasal 21 ayat (5) PMK 61/2023. Ketentuan ini menyatakan bahwa berita acara pelaksanaan sita tetap sah apabila ditandatangani oleh JSPN dan saksi dari pemerintah daerah setidaknya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.

Randyadifta menambahkan bahwa penyitaan aset berupa rekening bank tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka memastikan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara. Tindakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Langkah tegas yang diambil KPP Pratama Sidoarjo Utara ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.

Selain itu, tindakan ini juga bertujuan mengedukasi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi utang pajak sebelum dikenakan tindakan penagihan aktif yang lebih berat.

Penyitaan rekening bank ini mencerminkan komitmen otoritas pajak dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan penerimaan pajak negara dapat dioptimalkan sesuai target yang telah ditetapkan.

Kasus penyitaan ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan paksa guna memastikan penerimaan pajak negara. Prosedur penagihan yang telah dijalankan secara bertahap menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. (Khairunisa Puspita Sari)