TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Utang Pajak Tidak Dilunasi, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Penunggak Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak. Pemblokiran rekening milik wajib pajak pada Maret 2023 lalu tersebut dilakukan lantaran utang pajak tidak kunjung dilunasi setelah disampaikannya Surat Paksa.

"Pada awal penagihan kami mengutamakan pendekatan persuasif agar utang pajak dilunasi. Pemblokiran ini dilakukan sebagai efek jera bagi penunggak pajak yang bandel dan tidak memiliki iktikad baik selama kami lakukan penagihan aktif," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio dilansir DJP, dikutip Selasa (16/5/2023).

Sepanjang 2022 lalu, KPP Madya Gresik telah melakukan 54 kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak/penanggung pajak. Dari kegiatan itu, utang pajak yang berhasil dicairkan senilai Rp6,08 miliar.

"Untuk itu di tahun 2023, kegiatan blokir rekening akan terus dioptimalkan guna merealisasikan target penerimaan pajak," kata Agus.

Sesuai PMK 189/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, akan dilakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan penanggung pajak yang diblokir. Pemindahbukuan dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Masih berdasarkan PMK 189/2020, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran. Rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.