TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sita 91 Rekening Penunggak Pajak hingga Rp71 Miliar di Bali

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir 91 rekening wajib pajak. Sebab, 91 wajib pajak itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 71 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak. Tindakan tersebut legal karena dalam bekerja, DJP dilindungi oleh undang-undang. "Dengan tujuan, barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya dikutip hari ini.

Nurbaeti mengatakan, salah satu upaya dari kegiatan penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak negara menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya rekening bank merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan," katanya.

Dia menyebutkan sebelum tindakan blokir rekening, wajib pajak terlebih dahulu diberitahu melalui surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya.

"Termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Nurbaeti mengatakan wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan agar pemblokiran rekening dicabut. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka KPP bakal menindaklanjuti permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.

"Kami harap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain," tutup Nurbaeti.(Kelly Pabelasary)