PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tidak adanya pilihan untuk menggantikan (subsider) pembayaran pidana denda dengan kurungan atau penjara. Ketentuan ini ada dalam Pasal 44C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP.
Pidana denda dalam pasal ini merujuk pada sanksi yang diatur dalam Pasal 39 dan 39A UU KUP. Secara ringkas, sanksi dalam Pasal 39 dan 39A UU KUP itu dikenakan terhadap wajib pajak yang secara sengaja melakukan tindak pidana pajak. Tindakan yang dimaksud seperti membuat faktur fiktif.
“Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana,” kutipan isi Pasal 44C ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Berdasarkan Pasal 44C ayat (2), jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana.
Penyitaan dan pelelangan tersebut dilakukan untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP menjelaskan, selama ini jumlah pidana denda yang dapat dieksekusi atau dibayarkan terpidana masih sangat kecil ketimbang jumlah yang tercantum dalam vonis pidana denda. Hal ini dikarenakan adanya opsi untuk menyubsider pembayaran pidana denda dengan kurungan.
Dengan Pasal 44C UU HPP, pengembalian kerugian pendapatan negara diharapkan bisa optimal. Apabila pada akhirnya harta terpidana tidak cukup untuk melunasi pidana denda, terpidana akan dikenakan pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.
