PajakOnline.com—Setiap orang yang dengan sengaja:
a) Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
b) Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c) Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
d) Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
e) Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen Iain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f) Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g) Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dasar hukum Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
2. Melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat waktu 1 tahun, terhitung sejak selesainya pidana penjara. Pidana dilipatkan menjadi dua kali. Dasar hukum Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak.
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dasar hukum Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
5. Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar.
