TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Viral Pamer Saldo Rp11 Triliun, Ini Penjelasan DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seorang pengguna media sosial (medsos) TikTok menjadi viral setelah video unggahannya dikomentari akun medsos official Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, unggahan yang sudah tayang beberapa hari lalu itu menampilkan tayangan video “Ganteng Review Saldonya Dong.”

Pemilik akun menunjukkan sebuah foto struk ATM, di kertas tersebut tertera saldo di ATM-nya mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Akun media sosial DJP/Ditjen Pajak RI ikut menanggapi dengan berkomentar dalam unggahan akun yang viral tersebut.

“Gantengnyaaa,” tulis DJP disertai dengan sebuah emotikon. Komentar dari Ditjen Pajak ini sudah mendapatkan ribuan lebih balasan dari warganet.

Sampai sekarang, belum diketahui apakah struk yang ditunjukkan tersebut asli atau tidak, atau miliknya atau bukan. Kami berupaya menghubungi pemilik akun melalui media sosial lainnya yang tertaut di laman Tik Tok namun belum ada respons.

Berkaitan video viral saldo Rp11 triliun tersebut, mengapa akun medsos DJP memberikan komentar, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak.

"Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Di antaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT, sebagaimana diamanatkan Undang-undang," terang Neil.

Neil mengatakan, hal tersebut (memberikan tanggapan atau komentar) juga dilakukan DJP di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. "Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial," tutup Neil.