TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Agar Lapor SPT Tahunan secara Online, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Redaksi PajakOnline · 3 Jan 2023, 08.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan secara online, melalui e-filing, e-form ataupun e-SPT. “Bagi wajib pajak yang datang ke kantor pajak akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik (online) ke depannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di kantor pusat DJP, belum lama ini.

Pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan wajib pajak sejak 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi mempunyai batas waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Laporan ini wajib dilakukan, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui layanan e-filing atau e-form via situs djponline.pajak.go.id.

Berikut ini caranya melaporkan SPT Tahunan secara online via djponline.pajak.go.id

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2.Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3.Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan Wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan.
4.Klik langkah berikutnya jika sudah selesai
5.Pilih status SPT, atau pembetulan
6.Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
7.Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
8.Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
9.Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
10.Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
11.Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
12.Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
13.Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
14.Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.