PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial AB. Penyidikan dihentikan lantaran tersangka telah melunasi pajak yang kurang dibayar senilai Rp943,29 juta ditambah denda senilai Rp2,82 miliar. Nilai denda dihitung 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP.
"Tersangka AB telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada menteri keuangan," sebut kanwil, dikutip Kamis (21/3/2024).
Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan sesuai dengan penyidikan tindak pidana pajak. Penghentian penyidikan termuat dalam Keputusan Jaksa Agung 29/2024 tertanggal 25 Januari 2024.
"Atas keputusan jaksa agung tersebut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh tersangka AB disetujui untuk dihentikan," tulis kanwil.
