Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus (Jaksus). Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Penataan dilakukan setelah DJP melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang selama ini terdaftar pada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Dalam beleid tersebut disebutkan langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 mengenai penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.
Melalui keputusan itu, DJP menetapkan kembali lokasi administrasi perpajakan bagi ratusan wajib pajak, baik perusahaan asing, kantor perwakilan, maupun wajib pajak orang pribadi warga negara asing yang sebelumnya tersebar di berbagai KPP Pratama, Madya, hingga KPP sektor khusus.
Dalam lampiran keputusan, tercantum sejumlah perusahaan dan individu yang dialihkan atau ditetapkan administrasinya pada KPP tertentu. Beberapa nama yang masuk daftar antara lain Kawasaki Heavy Industries Ltd, Mitsui Energy Development Co. Ltd, Uniqlo Co Ltd Representative Office, hingga Shanghai Electric Group Guokong Global Engineering Co., Ltd.
