PajakOnline.com—Wajib Pajak yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana perpajakan mendapat vonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 2,63 miliar pada 15 September 2022 dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Wajib Pajak berinisial My ini merupakan direktur PT TUJP.
Majelis hakim PN Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“SPT Masa PPh Badan tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Semarang Barat sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp1,3 miliar,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), hari ini.
Menurut majelis hakim, perbuatan My melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara 2 tahun. Dalam putusan tersebut, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang
untuk membayar denda.
Jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 4 bulan.
