TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Dihukum Penjara dan Denda karena Isi SPT Tidak Benar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana perpajakan mendapat vonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 2,63 miliar pada 15 September 2022 dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Wajib Pajak berinisial My ini merupakan direktur PT TUJP.

Majelis hakim PN Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“SPT Masa PPh Badan tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Semarang Barat sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp1,3 miliar,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), hari ini.

Menurut majelis hakim, perbuatan My melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara 2 tahun. Dalam putusan tersebut, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang
untuk membayar denda.

Jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 4 bulan.

Penegakan hukum tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi kepada wajib pajak.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada My untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan di antaranya penerbitan surat imbauan, surat teguran, dan kunjungan (visit) oleh account representative ke lokasi wajib pajak.

Tujuan akhir dari penegakan hukum ialah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.