TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Diperiksa Bisa Buka Ketidakbenaran Pengisian SPT

Redaksi PajakOnline · 6 Mar 2023, 14.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang menjalani pemeriksaan dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan SPT hasil pemeriksaan. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Berdasarkan pasal 8 ayat (1), wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam laporan tersendiri.

“Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak…,” demikian kutipan Pasal 8 ayat (2) PP 50/2022.

Selain itu, laporan tersendiri tersebut harus dilampiri sejumlah dokumen. Pertama, penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT. Kedua, surat setoran pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar. Ketiga, surat setoran pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Dari hasil pemeriksaan, diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.

Apabila hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan wajib pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.