TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Diuji dalam Pemeriksaan Lapangan

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2022, 00.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini sesuai Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 hingga pembaruan PMK Nomor 184/PMK.03/2015.

Dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP Dirjen Pajak memiliki kewenangan dalam menjalankan pemeriksaan yang tujuannya menguji tingkat kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan sebagai tujuan lain dalam upaya melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Saat melakukan pemeriksaan, kriteria pengujian kepatuhan ditentukan dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 hingga PMK No. 184/PMK.03/2015. Sedangkan, lebih jelasnya tentang kriteria kondisi pelaksanaan pemeriksaan sebagai tujuan lain terdapat dalam Pasal 70 peraturan yang sama.

Dalam Pasal 5 dan Pasal 71 dari pemeriksaan dalam menguji kepatuhan atau dalam tujuan lain bisa dilaksanakan melalui jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan diartikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak, hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 3.

Lalu ketika pemeriksaan dalam menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain dilaksanakan melalui pemeriksaan lapangan, artinya pemeriksa pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan untuk wajib pajak.

Mengikuti Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 hingga PMK No.184/PMK.03/2015 mendefinisikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagai surat pemberitahuan tentang dilaksanakannya pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau sebagai tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.