PajakOnline.com— Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal ini sesuai Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 hingga pembaruan PMK Nomor 184/PMK.03/2015.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP Dirjen Pajak memiliki kewenangan dalam menjalankan pemeriksaan yang tujuannya menguji tingkat kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan sebagai tujuan lain dalam upaya melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Saat melakukan pemeriksaan, kriteria pengujian kepatuhan ditentukan dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 hingga PMK No. 184/PMK.03/2015. Sedangkan, lebih jelasnya tentang kriteria kondisi pelaksanaan pemeriksaan sebagai tujuan lain terdapat dalam Pasal 70 peraturan yang sama.
