PajakOnline.com— Wajib pajak kriteria tertentu merujuk kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atau restitusi pajak. Restitusi pajak timbul karena pada saat individu atau badan usaha melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan, seperti ada kelebihan dalam pembayaran pajak melebihi kewajiban yang harus dibayarkan. Atas kelebihan pembayaran pajak ini, wajib pajak berhak mengajukan pengembalian atau restitusi.
Restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP. Dalam UU tersebut, restitusi pajak diartikan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak kepada negara.
Persyaratan dan tata cara restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayar memiliki pengaturan tersendiri. Tetapi, wajib pajak juga dapat mengajukan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk mendapatkan percepatan restitusi pajak ini, wajib pajak harus mengajukan status khusus, yaitu wajib pajak kriteria tertentu.
Pengertian dan Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang dimaksud, akan dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Tepat Waktu Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Wajib pajak yang dianggap tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT, dalam kerangka persyaratan wajib pajak kriteria tertentu, harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, wajib pajak tersebut telah mengajukan SPT Tahunan dalam tiga tahun pajak terakhir, yang harus disampaikan sebelum akhir tahun sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, dan dilakukan dengan tepat waktu.
