TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Masih Bisa Pakai E-SPT Sampai Akhir April Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aplikasi e-SPT atau pelaporan SPT elektronik dalam bentuk .csv masih dapat dipergunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga akhir bulan ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT masih tinggi dan mendorong agar tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

“Serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya, yaitu … PENG-10/PJ.09/2022 maka aplikasi e-SPT … yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022,” demikian kutipan pengumuman DJP.

DJP menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT. Rencananya, masih dalam pengumuman tersebut, aplikasi e-SPT akan ditutup mulai Minggu, 1 Mei 2022.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Lebaran tidak diperpanjang.

"Sampai saat ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan masih tanggal 30 April," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Dalam catatan DJP hingga 12 Maret 2022 sudah ada 368.783 SPT Tahunan wajib pajak badan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 315.705 atau 86,61% dilaporkan secara online. Sisanya, SPT Tahunan dilaporkan secara manual atau dengan datang langsung ke kantor pajak.

DJP mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu. Jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.