PajakOnline.com—Aplikasi e-SPT atau pelaporan SPT elektronik dalam bentuk .csv masih dapat dipergunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga akhir bulan ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT masih tinggi dan mendorong agar tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.
“Serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya, yaitu … PENG-10/PJ.09/2022 maka aplikasi e-SPT … yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022,” demikian kutipan pengumuman DJP.
DJP menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT. Rencananya, masih dalam pengumuman tersebut, aplikasi e-SPT akan ditutup mulai Minggu, 1 Mei 2022.
