TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Masuk Penjara Tidak Lapor SPT, Rugikan Negara Rp3,2 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau menjatuhkan vonis pidana penjaran dan denda kepada terpidana pelaku tindak pidana perpajakan berinisial AW. AW terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda sejumlah 2 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sebagai informasi, kerugian terhadap pendapatan negara yang terjadi akibat perbuatan AW mencapai Rp3, miliar. Artinya, denda yang perlu disetorkan terdakwa sejumlah Rp6,4 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan,
hartanya disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut," sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dalam siaran pers dilansir laman DJP dikutip hari ini.

Kemudian, apabila terdakwa tidak memiliki harta beda yang bisa mencukupi pembayaran denda maka terdakwa akan dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

PN Pelalawan juga menyebutkan terdakwa AW terbukti tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana yang diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

DJP menegaskan, penegakan hukum bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan akan terus diakukan. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya.