PajakOnline.com—Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau menjatuhkan vonis pidana penjaran dan denda kepada terpidana pelaku tindak pidana perpajakan berinisial AW. AW terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda sejumlah 2 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sebagai informasi, kerugian terhadap pendapatan negara yang terjadi akibat perbuatan AW mencapai Rp3, miliar. Artinya, denda yang perlu disetorkan terdakwa sejumlah Rp6,4 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan,
hartanya disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut," sebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dalam siaran pers dilansir laman DJP dikutip hari ini.
