PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan dengan tema wajib pajak non-efektif (NE) belum lama ini.
Pelaksana dari KP2KP Purwodadi Rega Rintoni Wedya mengatakan wajib pajak NE ialah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, sekaligus dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan.
“Wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP non-efektif, NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP), tetapi tidak lagi wajib membayar dan melaporkan pajaknya,” kata dia seperti dikutip dari laman DJP, hari ini.
Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif, Ini Aturannya
Dia menjelaskan wajib pajak yang mendapat status wajib pajak NE untuk sementara waktu akan bebas dari pengawasan administrasi rutin. Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak NE.
Untuk ditetapkan sebagai wajib pajak NE, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir, sekaligus melampirkan surat pernyataan wajib pajak NE dan dokumen pendukung.
