TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Redaksi PajakOnline · 20 Jan 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 3 ayat 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan neto di bawah PTKP dapat mengajukan permohonan non efektif atau NE.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengajukan permohonan tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Dalam SE-27/PJ/2020 dikatakan bahwa permohonan NE dapat diajukan menggunakan formulir permohonan penetapan Wajib Pajak NE.

Terdapat sejumlah kriteria yang dapat mengajukan permohonan tersebut, yaitu:

1. Merupakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang terbukti sudah tidak lagi menjalankan usaha atau menjadi pekerja.

2. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk penghapusan dan belum terbit.

3. Sudah tidak menjalankan usaha dan penghasilan yang didapat dibawah PTKP.

4. Wanita yang memiliki NPWP yang sudah menikah dan tidak berniat melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah.

5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

6. Wajib Pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Sebelum melakukan pengajuan surat pernyataan non efektif maka Wajib Pajak perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Surat pernyataan yang telah memenuhi kriteria Wajib Pajak NE yang sudah ditandatangani di atas materai.
2. Dokumen lain sebagai pendukung yang memperkuat permohonan.

Formulir tersebut dapat diajukan dengan cara berikut:

1. Aplikasi e-Registration yang terdapat di www.pajak.go.id lalu WP dapat mengunggah copy dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi tersebut.

2. Datang langsung ke KPP tempat WP terdaftar secara langsung atau melalui KP2KP dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan surat permohonan yang sudah ditandatangani.

3. Melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan memperhatikan kelengkapan dokumen. (Atania Salsabila)