PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi Kunjung Pajak yang mengharuskan wajib pajak yang ingin berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melakukan reservasi atau pendaftaran lebih dulu melalui aplikasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan awalnya layanan Kunjung Pajak dilakukan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 di kantor pajak. Namun kemudian layanan tersebut terus dilanjutkan kendati pandemi terkendali.
"Layanan kunjung pajak tidak hanya digunakan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, namun merupakan fasilitas bagi wajib pajak untuk memperoleh kepastian dan kemudahan mendapatkan nomor antrean di unit kerja," kata Neil.
Neil mengatakan, layanan Kunjung Pajak selama ini telah memudahkan DJP melakukan monitoring beban kerja yang akan dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Sebab, data kunjungan wajib pajak kini telah tercatat dengan rapi pada sistem.
Sejak 1 September 2020, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.
