TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan PPh Final, Ini Sanksinya

Redaksi PajakOnline · 19 Mei 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemungut/Pemotong PPh Final dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal :

Wajib Pajak terlambat menyetor diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang memungut/memotong, tidak atau kurang menyetor PPh Final yang terutang namun menyampaikan laporan bulanan, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang menyetor PPh final dan tidak menyampaikan laporan bulanan walaupun telah ditegor, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang seharusnya terutang lebih besar daari SKPKB yang telah diterbitkan maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminstrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh Finalnya dan wajib melaporkan secara bulanan (Misalnya perusahaan real estate, perusahaan persewaan tanah dan/atau bangunan, perusahaan pelayaran).

Wajib Pajak ini dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, kenaikan dalam hal :

Wajib Pajak terlambat membayar diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh final bulanan diterbitkan STP untuk bulan yang bersangkutan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Apabila dilakukan pemeriksaan ternyata kewajiban PPh Final dalam satu tahun pajak kurang dibayar, diterbitkan SKPKB untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminsitrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh Finalnya tetapi tidak wajib melaporkan secara bulanan

Apabila Wajib Pajak terlambat membayar PPh FInal yang terutang diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Apabila Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh final yang terutang diterbitkan SKPKB untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Apabila ditemukan data baru dan atau yang belum terungkap ternyata PPh Final yang terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.