PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan adanya NPWP Non-Efektif (NE). Ada beberapa kondisi yang bisa membuat Wajib Pajak berstatus NE sebagai Wajib Pajak. Kondisi tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila:
Wajib Pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
