PajakOnline.com—Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan di kediaman Wapres di Jakarta, Senin (7/3/2022). Wapres kemudian mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo.
“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” tutur Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya.
Diketahui bahwa Wapres menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring melalui eFiling. E-Filing disebut oleh Wapres memiliki beberapa keunggulan. “Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor
pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ungkap Wapres.
Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali
memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum
dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.
“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan
pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbau Wapres.
Sebab, tambahnya, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan
bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat,
membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
