PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh wajib pajak untuk mewaspadai adanya penipuan dengan modus mengirimkan STP atau Surat Tagihan Pajak yang mengatasnamakan DJP.
Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk terus berhati-hati jika dihubungi pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP atau kantor resmi pajak.
"Pengiriman email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Mohon Kakak juga lebih berhati-hati terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan DJP," tulis DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Peringatan DJP tersebut merespons keluhan dari seorang warganet di media sosial yang mengeklaim telah menerima email dari pihak yang mengatasnamakan DJP.
Dalam email itu, wajib pajak disebut tidak menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak dengan benar sehingga dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Penipu juga mencantumkan tautan palsu berisi perincian tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Warganet pun meminta DJP menindak tegas para penipu sekaligus menggencarkan
edukasi kepada wajib pajak sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan.
DJP menyatakan selalu menerima setiap masukan dari wajib pajak, termasuk terkait dengan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Wajib pajak pun diminta untuk dapat melaporkan indikasi penipuan kepada DJP untuk ditindaklanjuti.
