PajakOnline.com—DJP mengingatkan seluruh wajib pajak mewaspadai adanya modus baru penipuan mengatasnamakan DJP dengan cara mengirimkan pemberitahuan perihal pengembalian pajak atau restitusi. Penipuan ini dilakukan melalui saluran surat elektronik atau email.
"Waspadai penipuan mengatasnamakan DJP. DJP mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui surat elektronik," demikian imbauan DJP melalui akun @DitjenPajakRI di media sosial, dikutip hari ini.
DJP menjelaskan menemukan modus baru penipuan tersebut berdasarkan informasi dari warganet. Pada email juga tercantum logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP menyebut wajib pajak perlu mewaspadai modus penipuan tersebut agar tidak mengalami kerugian material. DJP pun menegaskan domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.
Apabila wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfirmasinya langsung kepada kantor pajak.
"Jika mendapatkan surat elektronik yang terindikasi penipuan mengatasnamakan DJP, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi segera ke kantor pajak terdaftar," terang DJP.
